Ban dan Velg Mobil tidak dapat di klaim ke asuransi mobil |
Memiliki asuransi mobil memang membuat lebih nyaman dalam penggunaan mobil anda karena setiap kerusakan yang timbul akibat kecelakaan atau kerusakan yang dijamin, dapat dilakukan pengajuan klaim, contohnya kerusakan baret-baret ataupun penyok.
Sebagai pemilik asuransi mobil harus memahami apa saja yang bisa di cover atau dijamin oleh asuransi, seperti yang sebelumnya kita bahas di artikel jenis penolakan klaim asuransi mobil, di artikel tersebut sudah dijelaskan apa saja yang bisa di tolak oleh asuransi.
Artikel ini akan menjelaskan kenapa untuk kerusakan yang di alami Ban dan Velg mobil bisa di tolak klaimnya oleh asuransi. berikut penjelasan dari PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Menurut PSAKBI Pasal 3 Ayat 5 Butir 2 menyebutkan :
"Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin".
Jika Kita Baca Kembali mengenai pasal di atas untuk kerusakan yang di alami velg dan ban mobil saja tidak akan di cover oleh asuransi, Namun bukan berarti velg dan ban mobil sama sekali tidak bisa di ajukan klaim.
Contoh kasus klaim asuransi mobil untuk kerusakan velg dan ban mobil :
Contoh 1 : Pada Saat dijalan bapak budi mengendarai mobil yang sudah di asuransikan mengalami kebocoran pada ban depan kanannya karena tertusuk paku.
- Analisa : Kerusakan Tersebut akan di tolak oleh asuransi karena kerusakan hanya pada ban saja yang mengalami kebocoran.
Contoh 2 : Pada Saat Dijalan bapak budi mengendarai mobilnya pada saat hujan lebat lalu melintasi genangan air, pada saat melintasi genangan air ternyata genangan tersebut adalah lobah yang cukup dalam sehingga bagian bumper depan lecet, velg dan ban rusak karena menghantam lobang tersebut dengan cukup kencang.
- Analisa : Menurut Inspector asuransi yang melakukan inspeksi terhadap kerusakan tersebut, klaim tersebut dapat di setujui karena mengacu PSAKBI, karena kerusakan pada ban dan velg mobil di sertai kerusakan pada bumper depan.
Jika bisa di ambil kesimpulan untuk ban dan velg tersebut dapat di setujui klaimnya jika di ikuti dengan kerusakan di bagian lain sesuai dengan kronologis kejadian.
Pelajari polis yang anda terima agar anda mengetahui yang mana bisa di klaim dan tidak bisa di klaim.
Cara untuk pengajuan klaim asuransi mobil untuk contoh kasus diatas :
- Terlebih dahulu lapor via telp ke pihak asuransi mobil atau bisa datang ke cabang atau klaim spot asuransi mobil.
- siapkan dokumen klaim seperti FC KTP, STNK, dan SIM yang berlaku.
- Jenis klaim ini tidak membutuhkan Dokumen Surat keterangan dari pihak kepolisian.
Sekian Informasi Singkat mengenai alasan klaim Velg dan ban mobil di tolak oleh asuransi mobil jika ada pertanyaan silahkan berikan komen dibawah ini dan jika bermanfaat artikel ini silahkan di share. :)